Jokowi Teken Keppres Hari-hari Libur, Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur, pada 29 Januari 2024. Terdapat nomenklatur baru terkait hari libur perayaan umat Kristiani, yaitu Isa Almasih diganti menjadi Yesus Kristus.

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo

Berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari libur, ada empat poin. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 29 Januari 2024,” tulis salinan Keppres dikutip pada Selasa, 30 Januari 2024.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Adapun, poin kesatu menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi. 

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah. 

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.

4. Idul Fitri (dua hari). 

5. Idul Adha. 

6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.

7. Kelahiran Yesus Kristus. 

8. Wafat Yesus Kristus. 

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah). 

10. Kenaikan Yesus Kristus. 

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka). 

12. Hari Raya Waisak. 

13. Tahun Baru Imlek. 

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus. 

15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

KEDUA: Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

KETIGA: Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

KEEMPAT: Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. 

2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. 

3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur, dan

4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya