Kasus Bayi Meninggal, RSAD Wira Bhakti: Penanganan Sesuai Prosedur

Kepala Penerangan Korem 162/WB Mayor Inf Dahlan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA – Kasus kematian bayi di Kota Mataram yang diduga akibat sang ibu terlalu lama menanti proses rapid test ditanggapi RSAD Wira Bhakti Mataram.

Kepala Penerangan Korem 162/WB Mayor Inf Dahlan menerangkan kronologi kejadian tersebut. Mayor Dahlan mengatakan, dari hasil keterangan tim medis RSAD Wira Bhakti Mataram yang bertemu langsung dengan pasien, pada  Selasa, 18 Agustus 2020 telah datang pasien bernama I Gusti Ayu Arianti yang diterima petugas medis yang bertugas saat itu. 

Baca juga: Prosedur Rapid Test Ibunya Kelamaan, Bayi di Mataram Keburu Meninggal

Dijelaskan Dahlan, pukul 07.30 Wita, pasien warga Lingkungan Pajang, Kelurahan Pejanggik Kota Mataram itu tiba di UGD RSAD Wira Bhakti, dengan didampingi suaminya dalam kondisi baik. 

"Pasien menyampaikan bahwa dirinya mengalami keluar air dari jalan lahir pada dini hari. Namun saat itu (saat ditanya di RSAD) pasien mengatakan sudah tidak mengeluarkan air lagi dari jalan lahir dan perut tidak merasa mules maupun sakit, sehingga memberi kesan pasien kondisi sangat baik, karena dapat berkomunikasi dengan baik tanpa ada yang dikeluhkan lagi," ujarnya, Jumat, 21 Agustus 2020.

Kemudian, dia menjelaskan, petugas menanyakan kepada pasien terkait dokter tempat biasa pasien melakukan kontrol untuk pemeriksaan kandungan selama hamil. Pasien menjawab bahwa dokter yang selama ini menangani adalah dr. Gede Hendrawan Sp.OG. Rencana pasien akan kontrol pada sore hari itu juga.

"Petugas medis menyampaikan bahwa dr. Gede Hendrawan Sp.OG tidak praktek di RSAD dan jika ingin  ditangani oleh dr. Gede Hendrawan, Sp.OG, maka disarankan ke poli kandungan RSUD kota Mataram," katanya.

Dahlan melanjutkan, "Selain itu petugas medis juga menanyakan apakah pasien sudah melaksanakan rapid test, pasien menjawab belum pernah melakukan rapid test, dan pasien menanyakan apakah boleh rapid test di klinik laboratarium dan petugas medis menjawab, sebaiknya di puskesmas, kalau di puskesmas di samping gratis juga mempermudah proses rujukan."

Setelah menerima penjelasan petugas medis, akhirnya pasien dan suaminya pamit sekitar pukul 07.35 Wita dari RSAD. Sebelum meninggalkan RSAD, pasien sempat bertanya kembali, apakah ke poli kandungan atau puskemas terlebih dahulu. Petugas medis menjawab sebaiknya pasien ke poli kandungan RSUD Kota Mataram. 

Terakhir, pasien melakukan rapid test di Puskesmas Pagesangan dan pergi ke RSIA Permata Hati untuk melahirkan. Namun tiba di sana, saat dilakukan operasi, bayi pasien telah meninggal dunia.

Sebelumnya, keluarga pasien menduga kematian bayi tersebut karena lambannya proses rapid test. Keluarga pasien juga keberatan terkait hasil rapid test dari puskesmas tidak diterima rumah sakit dan meminta pasien melakukan rapid test lagi. Mereka juga keberatan karena petugas medis menyebut bayi dalam janinnya telah meninggal sekitar seminggu lalu. Pasien merasa bayinya masih hidup sebelum dibawa ke rumah sakit karena bayi dalam kandungan selalu bergerak.

Namun dugaan RSIA Permata Hati meminta rapid test ulang dibantah pihak rumah sakit. Wakil Direktur Medik RSIA Permata Hati, dr. Arief Rahman, MARS, mengatakan tidak pernah menyuruh pasien rapid test ulang.

"Tidak ada kalimat dan pernyataan dari tim dokter, hingga perawat IGD yang meminta dilakukan rapid test ulang ataupun kalimat yang mempertanyakan hasil rapid yang sudah dibawa pasien/keluarga," ujarnya.

Dia menjelaskan, memang benar pasien dilakukan pemeriksaan darah, namun hal ini dilakukan untuk mengecek darah lengkap, bleeding time, clotthing, hbsag, golongan darah, dan rhesus pasien bukan rapid test ulang. Hal itu sebagai langkah persiapan operasi dan transfusi darah. 

"Operasi dilakukan karena kondisi ibu dan janin tidak baik, sehingga perlu dilakukan langkah penyelamatan segera (operasi cito) untuk menyelamatkan ibu dan bayi," ujarnya.