Komnas HAM: Pidana atas Nikah Siri Berlebihan

Sumber :

VIVAnews - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia menilai rencana pemidanaan atas pelaku nikah siri sudah berlebihan. Pemerintah dinilai melanggar batas privasi warga negara.

"Kalau apa yang diatur adalah sanksi, saya kira itu menjadi tidak sejalan dengan komitmen Indonesia untuk memajukan hak asasi manusia," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Hesti Armiwulan, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 16 Februari 2010.

Menurut Hesti, dilihat dari perspektif hak asasi manusia, sesungguhnya menikah adalah atas kehendak bebas dari calon mempelai laki-laki dan perempuan. Kewenangan pemerintah adalah mengatur, bagaimana pernikahan dicatatkan sah oleh negara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1074 tentang Perkawinan, perkawinan sah dilakukan jika menurut hukum agama. "Maka tahap pertama, harus dilakukan menurut hukum agama," ujar Hesti. "Kedua, baru negara mencatat," ujarnya.

Artinya, menurut Hesti, sah secara hukum agama adalah yang utama. Nikah siri adalah nikah yang secara agama disahkan karena sudah sesuai dengan rukun. "Sehingga agamalah yang seharusnya bisa mengatur, untuk bisa ketat," kata Hesti.

Dan persoalan nikah siri dijadikan cara untuk poligami, juga tidak bisa disalahkan pada pelakunya. Rezim UU Perkawinan memang berprinsip monogami, namun membuka kesempatan berpoligami. Dan agama mayoritas yakni Islam membolehkan dilakukan poligami.

"Jadi menurut kami, kriminalisasi atas  nikah siri sudah berlebihan," kata Hesti.

Perdebatan mengenai nikah siri ini muncul setelah Kementerian Agama mengusulkan pada Presiden untuk semacam peraturan mengenai itu. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pemidanaan atas nikah siri itu bisa saja dilakukan.