Kapolri Hidupkan Pam Swakarsa, Ada Golongan Kepangkatan Satpam

Satpam.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa (Pam Swakarsa). Perkap 4/2020 ini diteken oleh Idham Azis tertanggal 5 Agustus 2020.

Salah satu isi dari Peraturan Kapolri ini mengatur tentang golongan kepangkatan, pelatihan dan kompetensi anggota Satpam sebagaimana termaktub dalam Pasal 19 sampai Pasal 29.

Baca juga: Kapolri Idham Aziz Hidupkan Lagi Pam Swakarsa

Pasal 19 menjelaskan golongan kepangkatan anggota Satpam meliputi manajer, supervisor dan pelaksana. Di Pasal 20 Ayat (4) disebutkan, golongan kepangkatan merupakan tanda kepangkatan anggota Satpam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Selanjutnya, Pasal 21 Ayat (1) menjelaskan untuk menduduki golongan kepangkatan bahwa anggota Satpam harus mengikuti pelatihan yaitu pelatihan gada pratama untuk tingkatan pelaksana.

Kemudian, pelatihan gada madya untuk tingkatan supevisor dan pelatihan gada utama untuk tingkatan manajer. Adapun pelatihan ini diselenggarakan oleh Polri atau BJUP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) yang memiliki SIO (surat izin operasional) jasa pelatihan.

Sementara, tentang kenaikan pangkat harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 22 sampai Pasal 24. Di antaranya untuk naik pangkat jenjang manajer, berdasarkan masa kerja paling cepat per 2 tahun. Kenaikan pangkat jenjang supervisor, masa kerja paling cepat per 4 tahun. Untuk kenaikan pangkat jenjang pelaksana, berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 tahun.

Di samping itu, tanda pangkat anggota Satpam berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang 9 cm dan lebar 3 cm. Untuk warna dasar cokelat gelap, warna lingkaran merah, warna bentuk segitiga merah dan warna tulisan Satpam merah. Ini merupakan golongan kepangkatan manajer.

Untuk golongan kepangkatan supervisor, bentuknya persegi panjang dengan ukuran panjang 9 cm dan lebar 3 cm. Kemudian, warna dasar cokelat gelap, warna lingkaran kuning, warna bentuk segitiga kuning dan warna tulisan Satpam kuning.

Untuk golongan kepangkatan pelaksana, bentuknya persegi panjang dengan ukuran panjang 9 cm dan lebar 3 cm. Kemudian, warna dasar cokelat gelap, warna lingkaran putih, warna bentuk segitiga kuning dan warna tulisan Satpam putih.

Adapun untuk tingkatan golongan kepangkatan anggota Satpam sama, yakni tanda pangkat jumlah segitiga ada satu buah, tanda pangkat madya jumlah segitiga ada dua buah, dan tanda pangkat utama jumlah segitiga ada tiga buah.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengaman swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam Satpam.

“Jadi ada lima jenis pakaian dinas anggota Satpam disertai pangkatnya, yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian dinas lapangan khusus (PDL Sus), pakaian dinas lapangan satu (PDL Satu), pakaian sipil harian (PSH) dan pakaian sipil lengkap (PSL),” kata Awi pada Senin, 14 September 2020.

Di samping itu, Awi menjelaskan filosofi pakaian seragam Satpam yang warna cokelat muda atau baju dan cokelat tua untuk celana dengan makna cokelat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu dan batu yang berarti warna alami. 

“Cokelat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya keanggunan, ketabahan dan kejujuran,” jelas dia.

Adapun filosofi kemiripan seragam Satpam dengan Polri, Awi berharap terjalin diharapkan sebagai berikut kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas.

“Memuliakan profesi satpam dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” lanjut Awi. (ren)