RPM Konten Belum di Tangan SBY

Sumber :

VIVAnews - Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia (RPM Konten) belum ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat berbicara soal ini Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring masih di luar negeri.

"Kembali saya sebutkan, yang jelas belum pada tingkatan Presiden bahkan belum pada menteri yang bersangkutan," kata Presiden SBY sebelum membuka rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.

SBY menegaskan, gagasan, pemikiran, usulan atau hal lainnya yang terkait RPM Konten itu sah-sah saja. SBY sendiri menerima berbagai masukan soal RPM Konten. Tetapi, 'kehebohan' RPM Konten menurut SBY sudah terlalu melebar.

"Mungkin baru gagasan atau pemikiran. Sehingga tak perlu digiring kesana kemari, jelaskan duduk persoalannya," kata SBY.

Maka itu, SBY melihat diskusi dan debat soal RPM Konten itu bisa memberikan banyak pelajaran. "Banyak masalah yang bisa menimbulkan persepsi," ujar SBY.

Menurut SBY, bila ingin meminta gagasan atau pendapat dari masyarakat perlu dilihat lagi tingkatan urgensinya. RPM Konten sendiri masih dalam proses awal.

Dalam perdebatan soal rencana ini ada kesan bahwa seolah-olah pemerintah ingin mengatur lagi apa yang selama ini sudah menjadi domain hak warga, pers dan sebagainya. "Akhirnya melebar kesana kemari," ujar SBY.

Paripurna kabinet ini tidak dihadiri Tifatul Sembiring. Tifatul sedang berada di Barcelon untuk mengikuti acara kenegaraan.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7), dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).

PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.


ismoko.widjaya@vivanews.com