Pasien COVID di Malang Ribuan, Klaim Biaya ke BPJS Rp24,6 Miliar

RSUD Dr. Saiful Anwar kota Malang.
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA â€“ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan Cabang Malang, Jawa Timur, mengungkapkan klaim perawatan kesehatan untuk pasien positif COVID-19 di wilayahnya sebesar Rp24,6 miliar. Tagihan itu untuk pasien positif dan pasien dalam pengawasan (PDP). 

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Dina Diana Permata, klaim tagihan ini berasal dari 23 rumah sakit di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Semuanya berstatus rumah sakit rujukan maupun rumah sakit biasa.

"Karena rumah sakit yang tidak ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 juga tetap bisa mengajukan klaim pada kami," kata Dina, Jumat, 2 Oktober 2020.

Baca: Dua Penyakit Komorbid Ini Paling Rentan Terinfeksi COVID-19

Rincian tagihan itu terdiri, antara lai pasien rawat inap yang telah terverifikasi mencapai Rp24,5 miliar. Sedangkan untuk pasien rawat jalan sebesar Rp45,7 juta. Klaim biaya penanganan COVID-19 cukup tinggi, karena angka kasus pasien di Malang Raya mencapai ribuan. 

"Kalau memang terjadi dispute (selisih), menurut kami, itu wajar, karena tugas kami di sini adalah verifikasi memastikan bahwa klaim yang diajukan memang layak bayar, karena klaim ini dibayar pakai uang negara," ujarnya.

Besaran biaya klaim meliputi administrasi pelayanan, biaya pelayanan di ruang UGD, ruang perawatan intensif, ruang isolasi, jasa dokter dan ventilator. Ada juga biaya pemeriksaan diagnostik, laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis beserta obat-obatan, serta alat kesehatan seperti penggunaan alat pelindung diri di ruangan rujukan hingga pemulasaraan jenazah juga masuk biaya klaim.

Rata-rata besaran iuran mencapai Rp60 juta sampai Rp100 juta, atau bahkan bisa lebih, terutama pasien yang menggunakan ventilator. Proses klaim harus disertai dokumen pendukung apakah sesuai dengan kriteria dalam aturan Kemenkes, termasuk perhitungan apakah dia dirawat di ruang isolasi, ruang biasa, ada juga pasien yang punya komorbid (penyakit penyerta).

Untuk mengurangi kontak langsung demi menghindari penularan COVID-19, proses penerimaan berkas pelayanan dan klaim BPJS Kesehatan, terutama bagi penanganan pasien COVID-19, semua secara online. Semua berkas verifikasi dikirimkan lewat email untuk mengurangi penggunaan kertas.

"Persyaratan klaim pasien COVID-19 berbeda dengan pasien umum. Lebih detail, sebab itu kami berharap rumah sakit rujukan bisa segera mengajukan klaim pada pasien yang telah selesai dirawat. Berkasnya dikirim lewat email—semua paperless," kata Dina. (ren)