Coba-coba Ambil Jenazah COVID-19 di Jakarta, Denda Rp5 Juta

Ilustrasi Penguburan jenazah terkonfirmasi positif COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/ Ngadri

VIVA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 19 Oktober 2020.

Dalam Raperda itu mengatur tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan juga sanksi bagi mereka yang melanggar dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu sanksi yang diterapkan yaitu, masyarakat yang mengambil jenazah positif COVID-19 akan dikenakan denda Rp5 juta. Berikut ketentuan pasalnya:

Pasal 31
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Nama Presiden Joko Widodo Diabadikan Jadi Jalan di Abu Dhabi

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengapresiasi ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. “Maka kita memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta," ujar Ahmad Riza Patria. 

Kata dia, ketepatan waktu penetapan peraturan daerah ini, memberikan keyakinan bersama untuk dapat mencegah, serta memutus penyebaran dan penularan COVID-19, memulihkan kondisi kesehatan, perekonomian dan sosial masyarakat Kota Jakarta. (ase)