KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gereja di Papua

Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK RI. Ali Fikri, merespons pertanyaan rekan media terkait informasi adanya rencana kegiatan KPK di Provinsi Papua melalui WhatsApp Messenger yang diterima, Rabu, 4 November 2020.

“Penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti di antaranya akan memeriksa saksi-saksi di Kabupaten Mimika,” jelas Ali Fikri.

Menurut dia, pihak KPK saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Kemudian kata Ali Fikri, setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK.

“Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media semua,” ungkapnya.

Ali Fikri menambahkan, pihaknya pun belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai jumlah anggaran karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. “Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa KPK sampaikan saat ini,” ujarnya.

Baca juga: KPK Ingatkan Pemprov Tak Gunakan Dana Bansos untuk Pilkada