Pengakuan Brigjen Ferdy soal Anak Buah Laporkan Brigjen Prasetijo

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, harusnya Brigjen Prasetijo Utomo sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat paham dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan tindak pidana.

Ferdy menanggapi adanya keterangan saksi Iwan Purwanto, karena mengaku diperintah oleh atasan untuk membuat laporan terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam kasus Djoko S Tjandra. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Seharusnya, setiap anggota Polri yang menjadi penyidik memahami Perkap 6 Tahun 2019,” kata Ferdy kepada VIVA.

Dalam Pasal 3 Ayat (5) huruf a disebutkan, kata Ferdy, bahwa laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemui langsung peristiwa yang terjadi. Kemudian, ada juga laporan model B yang dibuat oleh pengaduan masyarakat.

Menurut dia, AKP Iwan Purwanto selaku penyidik menerima pelimpahan hasil pemeriksaan dari Divisi Propam Polri. Artinya, AKP Iwan selaku anggota Polri mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yakni dugaan pidana pemalsuan surat.

“Maka, wajib membuat laporan polisi model A. Jadi dia (Iwan Purwanto) bukan melaporkan terdakwa (Brigjen Prasetijo Utomo), tapi dia menemukan peristiwa yang terjadi. Seharusnya, anggota Polri apalagi berdinas di Reserse Bareskrim (terdakwa) memahami Perkap 6 Tahun 2019,” ujarnya.

Jadi, kata Ferdy, langkah yang diambil oleh AKP Iwan dengan melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan pelaku atas peristiwa pidana tersebut.

“Jadi salah kalau Iwan dibilang melaporkan dia (terdakwa Brigjen Prasetijo). Laporan polisi yang dibuat AKP Iwan itu adalah laporan model A, sesuai Pasal 3 Ayat (5) huruf a disebutkan bahwa laporan yang dibuat oleh anggota Polri,” tutur dia.

Baca jugaKomjen Ari Dono, Jenderal Polisi yang Umumkan Ahok Jadi Tersangka