Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) buka suara terkait dengan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte pasca menjalani hukuman penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tengah persiapkan sidang etik tersebut. Meski demikian, ia enggan mengungkap lebih jelas kapan tepatnya sidang etik itu digelar.

"Dalam proses, tunggu saja, dalam proses," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 15 Agustus 2023.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Irjen Napoleon Masih Aktif Jadi Anggota Polri 

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Status Irjen Napoleon Bonaparte masih aktif sebagai anggota Polri. Hal tersebut disampaikan pengacara Napoleon, Ahmad Yani usai kliennya itu bebas dari penjara.

Irjen Napoleon dinyatakan bebas bersyarat dari penjara dalam kasus suap dari Djoko Tjandra.

"Napoleon Bonaparte sudah bebas ya, sejak Agustus kemarin kalau enggak salah. Tapi dia sudah memenuhi semua hukuman yang dia harus jalani," kata Yani saat dihubungi wartawan, Senin, 7 Agustus 2023.

Namun, Yani belum mengetahui jadwal kliennya akan jalani sidang etik buntut kasus yang menjeratnya. Dengan demikian, ia menuturkan Napoleon masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

"Kalau itu (sidang etik) saya kurang informasi ya. Iya (Napoleon) masih aktif (anggota Polri)," ujarnya.

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pengadilan red notice.

Photo :
  • ANTARA

Yani bilang kliennya tengah menunggu masa pensiun. Menurutnya, Napoleon sudah memasuki masa persiapan pensiun sebagai anggota Polri.

"Iya sampai sekarang masih aktif (jadi anggota Polri) kan tinggal menunggu (masa pensiun). Kalau tidak salah, tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun," jelasnya.

Diketahui, Napoleon divonis bersalah karena terima suap dari Djoko Tjandra dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Napoleon pun mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Namun, kasasi Djoko ditolak. Pada 3 November 2021, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.

"Amar putusan JPU dan Terdakwa tolak," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi dari website MA.

Lalu, pada 15 September 2022, Napoleon kembali divonis PN Jakarta Selatan terkait penganiayaan kepada M Kace. Penganiayaan itu karena melumuri muka Kace dengan tinja di Rutan Mabes Polri. Terkait kasu itu, Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya