KPK Sebut Kapolda Metro Irjen Fadil Belum Lapor Harta Kekayaan

Gedung KPK
Sumber :
  • vstory

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum Kapolda Metro Jaya yang baru yakni Irjen Polisi Mohammad Fadil Imran untuk segera melaporkan hartanya. Sebab sejauh ini belum ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sebagaimana aturannya.

"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-nya kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Sabtu, 21 November 2020. 

Ipi menilai LHKPN tersebut penting sebagai upaya korupsi. Karena itu, KPK selalu mengingatkan para Penyelenggara Negara dan wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan regulasi. 

Menurut Ipi, Fadil sebagai penyelenggara negara, wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara.

Mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah melantik Irjen Pol Mohammad Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana yang dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri.