Maybank Ganti Rugi Rp16,8 Miliar, Polri: Pidananya Tetap Diproses

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan penyidik akan tetap memproses hukum kasus dugaan pembobolan dana nasabah atlet e-Sport, Winda Lunardi melalui Maybank.

Meskipun, Maybank akhirnya memutuskan untuk mengganti uang nasabah atlet e-Sport Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp16,8 miliar. Tapi kasus pidana tetap diproses oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.

“Pihak Maybank memberikan ganti rugi. Yang jelas, tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya,” kata Awi di Mabes Polri pada Kamis, 26 November 2020.

Baca juga: Pihak RS Ummi Sebut Kondisi Habib Rizieq Tidak Mengarah ke COVID-19

Menurut dia, kasus pembobolan dana nasabah ini sudah masuk proses penyelidikan sehingga ada peristiwa pidana yang terjadi. Oleh karenanya, perlu ada yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

“Peristiwa pidananya sudah terjadi, tentu ada pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Namun, kata Awi, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menetapkan tersangka baru dari penerima aliran dana pembobolan rekening milik Winda Lunardi. Tapi, belum tahu kapan akan ditetapkan tersangka barunya tersebut. 

“Kalau penetapan tersangka lain, kita tunggu saja dari penyidik untuk jadwalnya,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT terkait dugaan kasus raibnya tabungan atlet eSport, Winda Lunardi dan ibunya Floleta.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak, dan Floleta sebagai istri sebagaimana tercatat dalam nomor laporan polisi: LP/B/0239/V/220/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Sementara, kerugian kasus ini senilai Rp 22.879.000.000.

Tersangka AT dijerat pasal Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.