Polisi Tangkap 36 Orang Buntut Kerusuhan di Sorong dan Manokwari

Bentrokan di Sorong, Papua Barat, Jumat 27 November 2020
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, mengatakan ada 36 orang yang ditangkap terkait kerusuhan di wilayah Manokwari dan Sorong Kota, saat unjuk rasa Hari Ulang Tahun (HUT) West Papua New Guinew National Congress (WPNGNC).

“Polres Manokwari di-back up Brimob Polda Papua Barat mengamankan keterangan 29 orang terkait kejadian tersebut. Begitu juga demo di Sorong Kota ada tujuh orang yang diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Erwindi saat dihubungi pada Jumat, 27 November 2020.

Baca juga: Sorong Memanas, 2 Brimob Luka

Menurut dia, aksi unjuk rasa ini mengganggu ketertiban umum dan menghalangi jalan umum sehingga pengguna jalan lain tidak bisa menggunakan. Selain itu, demo tidak ada surat pemberitahuan kepada kepolisian. “Materi demo pun melanggar Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.

Ia mengatakan sebenarnya penyampaian aspirasi memang dijamin oleh Undang-undang Dasar RI 1945, dan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Untuk itu, polisi mengajak masyarakat sama-sama jaga wilayah Manokwari yang kondusif.

“Ada aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi. Namun, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Erwindi mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing dari 29 orang tersebut. Menurutnya, bila ada unsur tindak pidana akan diproses lanjut. “Kita menunggu hasil pemeriksaan,” katanya.