Terjerat Kasus Korupsi, Kejati Tahan Sekda Riau

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana rutin saat dirinya menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Siak.

Selain penetapan tersangka, kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Riau tersebut di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Selasa 22 Desember 2020.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi membenarkan atas dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Iya benar. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata Hilman.

Sebagaimana diketahui Yan Prana Indra Jaya sempat beberapa kali mendatangi kejaksaan tinggi Riau memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Terakhir, tersangka diperiksa pada 16 Desember 2020 lalu selama lebih kurang delapan jam. 

Namun, pemeriksaan juga dilakukan pada hari ini sehingga penyidik menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Baca juga: Polri Tindak 1.412 Kasus Korupsi Sepanjang 2020