Polri Buat Peraturan Pendukung PP Soal PNBP yang Diteken Jokowi

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri saat ini sedang membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menerapkan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur di antaranya soal SIM, STNK dan SKCK.

Hal itu menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh Presiden Joko Widodo.

“Bahwa saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai implementasi pelaksanaan PP tersebut,” kata Ramadhan pada Kamis, 7 Januari 2021.

Baca juga: Presiden Terbitkan Aturan Baru, Biaya SIM dan STNK Bisa Murah

Dalam Pasal 10, Ramadhan mengatakan bahwa disebutkan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada Desember 2020. Namun, hal ini didasari pertimbangan yang ada pada Pasal 7 Ayat (1).

Yakni, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 nol persen.

“Pertimbangan apa itu masih digodok dan dikaji nanti dalam Perpol itu,” ujarnya.

Presiden Jokowi meneken PP 76/2020 tentang PNBP pada Sabtu, 21 Desember 2020. Dalam Pasal 1 PP 76/2020, disebutkan setidaknya ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

Jenis PNBP itu antara lain pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi, penerbitan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan SKCK.

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu. (ase)