Kasus Dugaan Korupsi Embung, Polda Sumut Kembali Panggil Rektor USU

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Runtung Sitepu
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menjadwalkan pemanggilan kembali Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Runtung Sitepu, Kamis 21 Januari 2021. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi embung (waduk dalam ukuran kecil) di Kampus II USU.

Pembangunan embung di Kampus II USU beralamat di Dusun III, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pembangunan dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2017.

Pemanggilan orang nomor satu di kampus USU dibenarkan oleh Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis siang, 21 Januari 2021.

"Ya (hari ini), lanjutan klarifikasi kemarin," ungkap MP Nainggolan.

Runtung juga sudah memenuhi pemanggilan pertama di Mako Polda Sumut, Selasa 19 Januari 2021. Ia akan menjalani klarifikasi berdasarkan informasi pada siang ini.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. John Nababan mengatakan, pemanggilan Prof. Runtung terkait kasus dugaan korupsi, yang tengah dilakukan pengusutan oleh Subdit Tipikor Polda Sumut. 

"Bukan diperiksa, Beliau kita undang dan panggil hari ini untuk memberikan klarifikasi," tutur John saat itu.

John menjelaskan, pemanggilan Prof. Runtung tersebut untuk meminta klarifikasi pembangunan embung di Kampus II USU itu. Yang menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumut.

"Proyek pembangunan (Kampus II USU) merupakan dari Pemprov Sumut. Pengerjaannya menggunakan anggaran tahun 2017," kata perwira melati tiga itu.