KPK Sebut Banyak Terpidana Korupsi Ramai-ramai Ajukan PK ke MA

Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada fenomena terpidana korupsi ramai-ramai mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2020. Setidaknya ada 65 koruptor mengajukan PK. 

"Kalau dari catatan KPK sendiri ada sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum luar biasa, PK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam sebuah diskusi virtual, Jumat, 22 Januari 2021.

Ali menyadari bahwa PK merupakan hak dari para terpidana. Namun, mendadak mengajukan PK beramai-ramai itu setidaknya terjadi dimulai sejak Agustus hingga kini. 

"Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut, sehingga jumlahnya kurang lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," kata Ali. 

Ali mengkhawatirkan ada hal tak biasa ketika PK sebagai upaya hukum luar biasa, beberapa kali diajukan tanpa melewati upaya hukum biasa. KPK mencatat, beberapa tahun sebelumnya pengajuan upaya hukum luar biasa itu harus melewati beberapa tingkatan lebih dulu. 

Baca juga: Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Maret, Pemerintah Siapkan Rp4,47 T

"Yang lalu itu di tingkat PN tingkat pertama, kemudian tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi, setelah itu baru mereka mengajukan PK, tapi belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik juga di bulan, itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," imbuhnya.