Telat Bayar Gaji Honorer, Pejabat di Daerah Ini Akan Dapat Sanksi

Ilustrasi guru honorer.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, akan menindak tegas pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapteng yang tidak membayar gaji honorer atau TKS (tenaga kerja sukarela) pada waktu yang sudah ditentukan.

"Saya tegaskan gaji para honorer/ TKS yang bekerja di Pemkab Tapteng dibayar minimal tanggal 5 setiap bulannya. Jika tidak dipatuhi, OPD yang bersangkutan akan saya tindak tegas," kata Bakhtiar dikutip pada Rabu, 3 Februari 2021.

Baca juga: Guru Honorer Curhat ke Moeldoko: Masa Muda Kami Habis Cari Sampingan

Dengan tertibnya pembayaran gaji, Bakhtiar berharap kinerja seluruh pegawai honorer/ TKS di seluruh OPD dapat terjaga dan ditingkatkan serta kewajibannya dilaksanakan dengan baik.

"Saya pastikan hak-hak honorer/ TKS terpenuhi dengan baik di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah," ujar Bakhtiar.

Bakhtiar menyampaikan pernyataan di hadapan para pimpinan OPD dalam pertemuan yang diadakan di Pendopo rumah dinas Bupati di Sibolga. Turut mendampingi Bupati dalam pertemuan itu Ketua DPRD Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu, Sekdakab Hendri Susanto Lumbantobing. (Ant)