Trimegah AM Pastikan Pengelolaan Dana Asabri Sesuai Prosedur

Gedung ASABRI
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah perusahaan manajer investasi yang menjalin kerja sama pengelolaan dana dengan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Salah satunya, PT Trimegah Asset Management yang telah dimintai keterangan oleh penyidik jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada perusahaan asuransi plat merah tersebut.

“Benar bahwa kami telah dimintai beberapa keterangan terkait persoalan di Asabri oleh Kejaksaan Agung,” kata Direktur Utama PT Trimegah Asset Management, Antony Dirga saat dihubungi wartawan pada Selasa, 9 Februari 2021.

Menurut dia, PT Trimegah AM dan perusahaan induknya yakni Trimegah Sekuritas berkomitmen membantu semua institusi penegak hukum dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Termasuk Kejaksaan Agung yang menangani perkara dugaan korupsi Asabri,” ujarnya.

Ia mengatakan Trimegah AM selalu terbuka bagi semua nasabah, ritel dan institusi dari berbagai sektor yang akan mempercayakan pengelolaan investasinya, termasuk asuransi BUMN seperti Asabri.

Namun, kata dia, saat ini Trimegah AM sudah tidak lagi mengelola reksa dana dimana Asabri menjadi investor/pemegang unit penyertaan reksa dana sejak beberapa tahun terakhir.

“Tetapi dapat kami pastikan pengelolaan reksa dana dijalankan secara profesional, independen, dan objektif sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tercermin dari kinerja reksa dana yang positif dan hasil investasi Asabri yang sudah terealisasi penuh beberapa tahun yang lalu,” jelas dia.

Selain itu, kata Antony, selama bertahun-tahun Trimegah AM telah berhasil memberikan nilai tambah secara optimal atas investasi yang dipercayakan nasabah kepada kami. “Hal itulah yang membuat kepercayaan nasabah kepada Trimegah AM terus terjaga dan semakin meningkat,” katanya.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.

Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Asabri, Jaksa Agung: Buktikan Kejaksaan Terbaik Berantas Korupsi