Nongkrong Sampai Larut, Belasan Perempuan Berbaju Ketat Diciduk

Polisi Syariat Islam Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Sebanyak 19 perempuan dengan berpakaian ketat yang asik nongkrong hingga larut malam di Kota Banda Aceh, diamankan polisi syariat, pada Rabu, 17 Maret 2021 dini hari.

Mereka diamankan di kawasan Kuala Cangkoi dan Lampaseh. Para perempuan tersebut diduga melanggar syariat Islam tentang busana yang termaktub dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syiar Islam.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Safriadi mengatakan, dari hasil pantauan pihaknya di kawasan itu memang banyak yang nongkrong. Terutama perempuan yang berpakaian ketat, nongkrong hingga larut malam.

Baca juga: Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

"Di warung kopi itu ramai perempuan-perempuan yang melanggar syariat, ini melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syiar Islam," kata Safriadi saat dikonfirmasi.

Bahkan beberapa di antaranya tidak memiliki kartu identitas atau KTP. Sehingga mereka dibawa ke kantor Satpol PP dan WH, untuk pendataan kemudian dibina.

Pihaknya saat ini juga sedang mendalami sejauh mana aktivitas 19 perempuan yang diamankan itu. Namun, Safriadi belum memastikan apakah mereka yang ditangkap itu terlibat dalam jaringan pekerja seks komersial (PSK) atau tidak.

"Belum tahu kita (PSK atau bukan), pemeriksaan sedang dilakukan. Cuma dari gerak-gerik mereka, kita mencurigai ke arah itu (PSK),” ujarnya.

Mereka juga berpakaian sangat ketat. Tentunya, kata dia hal ini sudah masuk dan melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Syiar Islam.

Sejak diamankan, pihaknya belum memeriksa isi percakapan dalam smartphone belasan wanita itu. Kemungkinan, kata dia pemeriksaan bakal dilakukan hari ini.

“Hari ini diperiksa oleh personel saya, itu sedang proses," kata Safriadi.