Berkas Kasus Polisi Diduga Tembak 4 Laskar FPI Diserahkan ke Jaksa

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap empat orang Laskar FPI, dengan tersangka oknum kepolisian ke Kejaksaan bidang penuntutan.

“Penyidik Dittipidum Bareskrim telah melaksanakan tahapan penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50 dan berkas diterima langsung oleh Subdit Pra Penuntutan Kejaksaan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 27 April 2021.

Kemudian, Ramadhan mengumumkan identitas tersangka yang diduga menembak empat orang pengawal Habib Rizieq Shihab yakni F (yang menembak) dan Y (driver). Keduanya, kata dia, merupakan anggota Polda Metro Jaya.

“Tersangka lain inisial EP, tapi yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan dihentikan sehingga berkas perkara mengajukan dua tersangka yaitu F dan Y,” ujarnya.

Menurut dia, kedua tersangka F dan Y dipersangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, tersangka EP yang meninggal dunia dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.

Seperti diketahui, sebanyak enam anggota Laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.

Sementara, empat lainnya berdasarkan investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas keempatnya ditembak hingga tewas.