KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Bermata Berlian Eks Bupati Talaud

Eks Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tas merek Balenciaga, hasil rampasan dari terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan tas berwarna abu-abu itu dilelang dengan harga limit yang ditawarkan Rp14.803.000, serta uang jaminan Rp4.000.000.

"KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," kata Ipi kepada awak media, Selasa, 6 Juli 2021.

Berbarengan itu, KPK juga melelang set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp28.645.000,00 dan uang jaminan Rp8.000.000,00.

Ipi menjelaskan, untuk pelaksanaan lelang yakni pada Senin, 12 Juli 2021, menggunakam metode close biding dengan mengakses https://www.lelang.go.id. Sementara, untuk batas akhir penawaran yakni pada pukul 13.30 WIB

"Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada: Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 10.00-12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Ipi.

Diketahui, dalam putusan PK Mahkamah Agung, hukuman Sri Wahyumi, yang semula divonis hakim Pengadilan Tipikor yakni 4 tahun 6 bulan penjara, dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

Sri Wahyumi dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Selain kurungan penjara, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.