Said Aqil: Salat Idul Adha Boleh di Masjid bagi Daerah Zona Hijau

Ketua Umum PBNU, Kiai Haji Said Aqil Siradj
Sumber :
  • VIVAnews / Syaefullah

VIVA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj mengatakan, pelaksanaan perayaan Idul Adha 1442 Hijriah di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan COVID-19, dapat melaksanakan takbiran di masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari COVID-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, dan tidak dilaksanakan di masjid/musala.

Sedangkan daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan COVID-19, kata dia, dapat melaksanakan salat Idul Adha 1442 H di masjid/musala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. 

"Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau dinyatakan tidak aman dari COVID-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka salat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid/musala, atau lapangan," katanya, di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.

Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi.  Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana untuk membelikan hewan kurban guna membantu masyarakat.

"Warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak COVID-19, dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, dipersilakan untuk melaksanakan keduanya," katanya.