Bandung Mulai Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp495 Ribu

Wali Kota Bandung ingatkan harga PCR di Bandung harus turun, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Pemberlakuan penurunan tarif tes swab polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp495 ribu mulai dijalankan di Kota Bandung, Jawa Barat. Fasilitas kesehatan di Kota Bandung diwajibkan mematok harga PCR menjadi Rp495 ribu.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan, rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya agar mengikuti arahan pemerintah pusat. Untuk faskes swasta diminta untuk menyesuaikan harga dengan kebijakan tersebut.

"Kalau memang bisa memungkinkan, persoalannya itu swasta kalau diturunkan, swasta beda. Saya enggak bisa sampai ke sana, kalau ingin mah ingin," ujar Oded pada Kamis 19 Agustus 2021. 

Direktur Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Bandung, dr Taat Tagore menambahkan, penurunan harga PCR sudah diberlakukan. Sementara untuk harga rapid test pihaknya memasang tarif Rp125 ribu.

"Sudah (harga Rp 495 ribu). RSUD akan segera menyesuaikan tarif pemeriksaan PCR jadi Rp495 ribu," katanya.

Sebelumnya, untuk menindaklanjuti arahan Presiden untuk PCR, pemerintah akan menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR (RT-PCR) menjadi Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali. Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam. Kebijakan ini akan berlaku mulai, Selasa, 17 Agustus 2021.

“Sesuai arahan dari bapak Presiden, guna memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing, pemerintah telah melakukan pengaturan kembali harga tes PCR, sehingga kini berkurang sekitar 45% dari batas harga tertinggi sebelumnya. Hasil pemeriksaan juga bisa didapatkan masyarakat dengan lebih cepat, sehingga kasus konfirmasi segera bisa ditindaklanjuti,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate terkait berita baik tersebut.

Pengumuman kebijakan turunnya batas tertinggi harga tes RT-PCR disampaikan oleh Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D. Sp.THT-KL(K) M.A.R.S. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi terkait biaya operasional terbaru pelaksanaan tes PCR. Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala berdasarkan dinamika yang ada.