PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan MAKI Terhadap Puan Maharani

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan melangsungkan sidang perdana gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani, hari ini, 19 Agustus 2021.

Pasalnya, pada Rabu 18 Agustus 2021, PTUN Jakarta melalui sistem e-court (online internet) telah memanggil Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI menghadiri sidang perdana dengan agenda Dismisal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta.

Demikian disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 19 Agustus 2021: Global Merosot, Antam Naik

Boyamin mengungkapkan, bahwa dirinya sangat menantikan kehadiran politikus PDIP Arteria Dahlan. Sebab, terang Boyamin, Arteria Dahlan menyatakan kesanggupannya untuk hadir di PTUN.

“Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan (Anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini,” kata Boyamin.

Seperti diketahui, MAKI dan LP3HI melayangkan gugatan melawan Ketua DPR Puan Maharani dalam hal hasil seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat.

“Obyek gugatan adalah Ketua DPR Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang,” kata Boyamin.

Pasalnya, dikatakan Boyamin, dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran /KPA).

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.

“Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK. Calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," kata Boyamin.

Dengan begitu, tegas Boyamin, ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang calon anggota BPK dapat dipilih apabila telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK.

“Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 tahun,” kata Boyamin.

Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan itu, MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.

MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan menggugat PTUN atas SK Presiden tersebut.