Catat! Ini Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru

Ilustrasi Akta Kelahiran
Sumber :
  • http://zwexz.blogspot.com

VIVA – Kelahiran anak merupakan momen yang paling dinantikan oleh para orangtua. Banyak hal yang harus dilakukan oleh orangtua untuk menyambut sang buah hati, salah satunya adalah dengan membuatkannya akta kelahiran. Apa saja syarat membuat akta kelahiran?

Akta kelahiran adalah dokumen penting yang berisi pernyataan, bukti, dan keterangan tentang kelahiran seorang bayi. Sama seperti dokumen lainnya, akta kelahiran berbentuk selembar kertas yang sudah dicetak. Memiliki akta kelahiran merupakan hak setiap anak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Umumnya, pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Mendaftarkan kelahiran bayi yang baru lahir ke Disdukcapil untuk dibuatkan akta kelahiran dapat dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah bayi lahir. Jika melebihi batas yang ditentukan maka orang tua harus membayar sejumlah denda.

Syarat membuat akta kelahiran baru

Dikutip dari laman Dukcapil DKI Jakarta, berikut ini sejumlah syarat yang harus dipersiapkan untuk mengurus pembuatan akta kelahiran:

  • Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
  • Nama dan identitas saksi kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  • Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan orang tua
  • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
  • SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki data perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam KK dan sudah terstruksi Suami-Istri-Anak di dalam KK).

Apabila persyaratan di atas sudah siap maka pembuatan atau pencatatan akta kelahiran bisa dilakukan di:

  • Dinas 
  • Suku Dinas
  • Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
  • Puskesmas Kecamatan
  • Rumah Sakit
  • Loket pelayanan lainnya.

Proses pembuatan akta kelahiran baru

Tahap pertama

  • Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS, atau Klinik
  • Mengumpulkan syarat atau dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.

Tahap kedua

  • Admin Puskesmas, RS, atau Klinik menerima syarat pemohon dan akan mulai menginput data.

Tahap ketiga

  • Pihak Dukcapil akan memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput oleh pihak Puskesmas, RS, atau Klinik
  • Pihak Dukcapil akan mengirim dokumen kependudukan kepada RS.

Tahap keempat

  • Pemohon menerima dokumen kependudukan dari Puskesmas, RS, atau Klinik, yang berisi NIK, KK, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan No. ID Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi.

Cara membuat akta kelahiran online

Bagi warga DKI Jakarta, akta kelahiran juga bisa diurus secara online, lho. Caranya pun cukup mudah, orang tua hanya perlu mengunduh aplikasi Alpukat Betawi di Google Play Store atau App Store atau mengunjungi website Alpukat Dukcapil DKI Jakarta di tautan https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.

Jika sudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat akta kelahiran baru untuk bayi yang baru lahir.

  • Login di situs Alpukat Betawi. Apabila belum pernah membuat akun, pilih opsi ‘Registrasi di sini’
  • Jika sudah login, pilih menu ‘Akta Kelahiran’, kemudian pilih ‘Tambah Permohonan’ dan isi data bayi
  • Pada data bayi, isi kolom NIK bayi, nama lengkap bayi, waktu kelahiran, hingga informasi orang tua
  • Selanjutnya, isi data ibu, ayah, pelapor, dua saksi kelahiran, dan data administrasi
  • Pastikan semua kolom yang diisi sudah sesuai dengan dokumen yang dikumpulkan sebelumnya
  • Jika sudah, unggah berkas yang telah disiapkan sebelumnya. Pilih opsi ‘Browse’ untuk mencari dokumen elektronik yang dibutuhkan
  • Apabila sudah lengkap, klik tombol ‘Upload’
  • Isi kolom tanggal dan service point untuk menjadwalkan waktu serta tempat pengambilan akta kelahiran, lalu klik ‘Kirim Permohonan Jadwal’
  • Untuk kembali memastikan data sudah benar, klik ‘Ya’
  • Bagi orang tua yang ingin mengunduh surat permohonan akta kelahiran, klik logo printer
  • Jika sudah selesai, pemohon akan mendapatkan SMS yang menyebutkan bahwa dokumen sudah siap untuk diambil.

Demikian syarat membuat akta kelahiran dan cara untuk membuatnya. Pastikan dokumen yang disiapkan sudah lengkap dan orang tua tidak melebihi batas waktu pembuatan yang telah ditentukan oleh pemerintah agar tidak perlu membayar denda.