17 Tahun Kematian Munir, KASUM Desak Jokowi Jangan Diam

AKSI KAMISAN 14 TAHUN WAFAT MUNIR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Tepat hari ini, Selasa, 7 September 2021, menjadi tahun ke-17 peristiwa kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib.  Sejumlah pihak memperingatinya termasuk Para aktivis dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).

Mereka mendorong Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat. Terlebih, hingga kini kasus pembunuhan terhadap Munir belum tuntas lantaran dalang atau aktor intelektualnya belum tertangkap.

"Sejak tahun lalu KASUM telah memohonkan kepada Komnas HAM untuk segera menetapkan sehingga segera dapat terbuka dengan jelas siapa dalang dan pelaku dari pembunuhan kasus Munir," kata Perwakilan KASUM, Husein Ahmad. 

Husein yang juga merupakan peneliti dari Imparsial, dengan merujuk pada dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir menyebut, jika aktor intelektual pembunuhan masih berada dalam lingkaran kekuasaan. Bahkan, hingga kini mereka masih bisa melenggang bebas.

"Tapi mastermind atau otak di belakangnya hingga kini masih melenggang bebas dan bahkan beberapa yang disebut dalam dokumen TPF itu berada dalam lingkaran kekuasaan," ujarnya.

Menurut Husein, masih berkeliarannya dalang pembunuhan Munir sangat menciderai perasaan keluarga dan kerabat dari Munir. Selain itu, hal tersebut juga bisa membahayakan aktifitas pembela HAM di Tanah Air.

"Sebab jika hal itu bisa terjadi pada Munir, maka juga bisa terjadi terhadap siapapun yang melakukan kerja-kerja pembelaan HAM," kata Husein.

Husein menambahkan, sikap negara yang terus melakukan pembiaran terhadap dalang pembunuh Munir tidak boleh berlarut-larut. Menurutnya, salah satu cara tepat bisa ditempuh yakni melalui Komnas HAM.

Husein mengatakan, pemerintah tidak boleh tutup mata dalam menyikapi kasus pembunuhan Munir. Menurut Husein, momentum 7 September atau hari peringatan kematian Munir ini bisa dijadikan pemerintah untuk melakukan pembuktian jika pro terhadap demokrasi dan HAM. 

"Saya kira kalau (Presiden) Jokowi mampu menyelesaikan kasus Munir, dia akan diingat sebagai atau menjadi legacy yang baik bagi Jokowi untuk diingat oleh masyarakat bahwa dia adalah presiden yang bisa menyelesaikan kasus," imbuhnya.

Sebelumnya, KASUM telah menyampaikan surat terbuka kepada Komnas HAM agar segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh UU Pengadilan HAM.

KASUM menilai, ini perlu dilakukan karena belum adanya tindakan dari Komnas HAM untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

"Hampir 17 tahun berlalu kematian Munir, penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan. Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata Anggota KASUM, Fatia Maulidiyanti kepada awak media, dikutip Jumat, 20 Agustus 2021.

Fatia lebih jauh menguraikan, penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Munir harus ditinjau secara lebih luas. Sebab, fakta yang terungkap dalam persidangan yang mengadili aktor lapangan, diduga adanya keterlibatan BIN dan aktor-aktor negara lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Munir.

Peneliti KontraS ini menduga hal itu menunjukkan bahwa kasus ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Karena apabila menilik Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam Pasal 9, pada intinya menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat dilakukan sebagai bagian dari serangan yang sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.