BPN Bogor Akui Ada Tanah SHM Warga yang Diklaim Sentul City

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor mengakui ada data aduan yang masuk terkait lahan warga yang memiliki Setifikat Hak Milik (SHM) namun diklaim oleh PT Sentul City. Saat ini lahan tersebut sedang dicek lebih lanjut oleh BPN.

“(Banyak tanah warga yang diserobot oleh Sentul city melalui BPN?) Ada data data yang masuk. (Luasnya berapa dan berapa rumah?) Kalau luasan saya enggak tahu,” ujar Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto diwawancarai VIVA, dikutip Sabtu 2 Oktober 2021.

Dia menyatakan, untuk kasus rincinya bisa ditanyakan kepada Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto. Menurutnya, memang ada kasus lain selain dengan Rocky Gerung.

“Nanti ditambahin oleh pak Eko,” ujarnya.

Klaim Sentul City terhadap SHM warga tidak hanya soal terjadi di Desa Bojong Koneng. Beberapa sengketa juga terjadi di desa Citarunggul dan Desa Cadas Ngampar. Namun Pihak PT Sentul City melalui Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan menuding ada oknum BPN menerbitkan SHM di atas lahan yang sudah dibebaskan oleh Sentul City. 

“Kita teliti pak, tidak menutup kemungkinan, di sana itu banyak sertifikat-sertifikat SHM, tetapi kan belum tentu berhubungan dengan objek Sentul City. Dan banyak tanah masyarakat juga di sana. Ya kan, perlu kita teliti dengan duduk bareng. Kalau hanya dengan saling klaim kan nanti malah jadi enggak baik,” jelas Sepyo.