Dewas KPK Masih Proses Laporan Dugaan Kebohongan Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penyampaian berita bohong saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut menyoalkan komunikasi Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Sampai saat ini, Dewas KPK mengungkapkan laporan tersebut masih diproses. “(Laporannya) lagi di KJF (kelompok jabatan fungsional) untuk dibuat LHA-nya (laporan hasil akhir)," kata anggota Dewas KPK Harjono kepada awak media, Jumat, 8 Oktober 2021.

Verifikasi Dewas KPK baru bisa dilakukan setelah KJF menyelesaikan LHA. Dewas, kata Harjono, tidak ingin tergesa-gesa atau tak bisa mempercepat laporan tersebut.

"Belum (diverifikasi), ada hasil LHA (yang jadi proses)," ujar Harjono.

Laporan ini sebelumnya dicetuskan oleh empat orang mantan Pegawai KPK Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Mereka semua menilai Lili berbohong saat konferensi pers karena hasil etik menyebut Lili telah berkomunikasi dengan Syahrial.

Sementara itu, dalam sidang etiknya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar karena komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK. 

Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.