MA Cabut PP Soal Pengetatan Remisi Koruptor, Ini Respons Kemenkumham

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Apriani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.  PP tersebut menyangkut pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.

Kini, pelaku korupsi bisa mendapatkan remisi dengan syarat tidak ketat seperti yang diterima napi lainnya. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku akan menjalani putusan judicial review MA.

"Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti," kata Kabag Humas dan Protokol Kemenkumham Rika Apriani kepada awak media, Jumat, 29 Oktober 2021.

Rika menuturkan, saat ini pihaknya belum memberikan remisi kepada terpidana korupsi. Pasalnya, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham masih mengacu dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Kita lihat kelanjutannya ya, apakah ada perubahan dari PP ini, tapi yang pasti sampai saat ini kami masih memberikan remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk kasus korupsi," kata Rika.

Rika menambahkan, perlakuan untuk narapidana di kasus lain yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 masih sama. Belum ada remisi yang diberikan karena belum ada pemberian resmi.

Pemotongan hukuman juga cuma didasari perintah pengadilan. Ditjen Pemasyarakatan, menurut Rika, hanya mengikuti perintah pengadilan.

"Besar atau besarnya lagi, pidana untuk kasus korupsi kan sudah kewenangan dari pengadilan. Kami kan ranahnya adalah melakukan pembinaan, bagaimana filosofi dari permasyarakatan, sebagai persiapan mengembalikan lagi narapidana kembali ke masyarakat," ujarnya.