Truk Batu Bara Tabrak Minibus dan Motor, 4 Korban Tewas Dapat Santunan

Polisi dan petugas PT Jasa Raharja memeriksa jenazah-jenazah korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bandung-Cirebon Cijanggel, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, 7 November 2021.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Truk bermuatan batu bara menabrak tiga minibus dan empat sepeda motor hingga mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Kecelakaan maut itu terjadi pada 7 November 2021 di Jalan Raya Bandung-Cirebon Cijanggel, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dari arah Cirebon menuju Bandung.

Empat orang meninggal dunia itu di antaranya, Riyan Sandi Permana korban yang dibonceng sepda motor. Kemudian Iyah Sariah dan Listiani Hapita Dewi, pengendara sepeda motor Honda Scopy, dan Rina Anggraeni yang dibonceng sepeda motor Suzuki Satria.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Utama Jawa Barat Hendri Afrizal menjelaskan, para keluarga korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017. 

"Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," ujar Hendri dalam keterangan persnya, Kamis 11 November 2021.

Sementara bagi korban luka-luka berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp20 juta dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimal Rp1 juta. Santunan diberikan kepada suami dan orangtua korban sebagai ahli waris yang sah.