7 Aksi Mafia Tanah Sepanjang 2021 Menyasar Para Pesohor

Polisi bongkar sindikat mafia tanah dan jual beli rumah mewah di Jakarta
Sumber :
  • Foe Peace/VIVAnews

VIVA – Kasus mafia tanah menjadi salah satu sorotan publik sepanjang tahun 2021. Praktik penyerobotan lahan hingga pemalsuan akta otentik tanah yang melibatkan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga notaris terungkap ke permukaan. Para sindikat mafia tanah ini tak hanya menyasar rakyat kecil yang jadi korban, para pesohor negeri pun tak luput jadi incaran.

Pantas, Presiden Joko Widodo sampai bereaksi keras atas aksi culas para mafia tanah. Presiden tegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah yang menjadi biang kerok konflik agraria. Karena itu, Jokowi memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum agar tidak terlibat masalah agraria. Apalagi, malah membantu mafia menguasai tanah rakyat. 

"Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada, jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membackingi mafia tanah tersebut. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas," kata Presiden Jokowi saat menghadiri acara penyerahan sertifikat redistrubusi tanah objek reforma agraria di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu 22 September 2021.
 
Kepolisian RI mengaku sudah menangani 69 perkara mafia tanah sepanjang 2021, tercatat sejak Januari hingga Oktober 2021. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dari 69 perkara tersebut, 5 diantaranya dalam proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, dan 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I. 

Selanjutnya, sebanyak 15 perkara mafia tanah dilimpahkan tahap II Kejaksaaan). Satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). 

Dari kasus mafia tanah yang ditangani, sebanyak 61 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 7 diantaranya sudah dilakukan penahanan, 23 orang belum ditahan, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

VIVA mencatat beberapa aksi atau modus para mafia tanah sepanjang 2021 yang menyasar rakyat kecil hingga para pesohor negeri, dalam Kaleidoskop 2021 berikut ini:

1. Mafia Tanah Serobot Rumah Keluarga Dino Patti Djalal

Kasus mafia tanah yang menyasar ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Pada awal Februari 2021, awalnya Dino mengungkap kasus pencurian sertifikat rumah keluarganya sendiri. Dino mengatakan pencurian sertifikat rumah ini sangat terencana dan sistematis.  

Melalui akun Twitter pribadinya, Dino berbagi cerita soal aksi penjarahan oleh para komplotan pencuri sertifikat rumah milik ibunya di kawasan Antasari, Jakarta Selatan. Sertifikat dicuri dan tiba-tiba beralih kepemilikan. 

"Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," tulis Dino melalui akun twitter pribadinya, Selasa malam, 9 Februari 2021.

Mantan Dubes AS itu menyebut modus komplotan pencuri sertifikat rumah ini adalah mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong, memasang figur-figur mirip foto di KTP yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu.  

"Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yang sudah tua," ujarnya. 

Dino mengakui saat ini polisi sudah bergerak mengusut kasus tersebut dan segera menangkap para pelaku. Ia mengklaim aktor intelektual komplotan pencuri sertifikat rumah keluarganya juga sudah bisa diidentifikasi.

Rumah orang tua Dino Patti Djalal yang tiba-tiba berubah kepemilikan dan dijual

Photo :
  • VIVA/Vicky Fazri
 

2. 15 Tersangka Ditangkap, Melibatkan Orang Dalam

Polisi bergerak cepat merespon kasus pencurian sertifikat rumah ibunda Dino Patti Djalal. Secara bertahap mengungkap laporan kasus dan menangkap para bandit mafia tanah yang menyasar keluarga Dino Patti Djalal. 

Setidaknya ada tiga laporan polisi yang dibuat ibunda Dino Patti Djalal. Sebab, bukan cuma satu asetnya yang disasar komplotan mafia tanah sejak 2019 hingga 2021. Ada rumah yang di Pondok Indah, kemudian Kemang, dan Cilandak, Jakarta Selatan. Untuk laporan ketiga, adalah rumah yang di Cilandak yang disasar.
 
"Dari ungkap tiga laporan ini ada 15 tersangka yang bisa ditangkap. Masing-masing LP ada lima tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.

Dari laporan ketiga, Fredy Kusnadi, nama yang kerap disebut Dino Patti Djalal sebagai dalang pemalsuan surat tanah, akhirnya ditangkap polisi. Fredy Kusnadi ditangkap Jumat, 19 Februari dini hari di kediamannya di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Khusus terkait Saudara FK, tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran, karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," ungkap mantan Kapolda Jawa Timur ini. 

Sebelum penangkapan Fredy Cs, usut punya usut dalam perkara perubahan sertifikat tanah milik orang tua Dino melibatkan seseorang yang dipercaya menjaga rumah. Pelaku bernama Tofan sudah ditangkap dan menjalani persidangan. 

"Pada 12 November 2020, tim juga telah menangkap Tofan orang kepercayaan yang menjaga rumah milik orang tua Dino Patti Djalal," kata Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiasi Wiyatputera, Rabu, 10 Februari 2021.

3. Konflik Lahan Rumah Rocky Gerung Vs Sentul City

Aktivis Rocky Gerung mendapatkan somasi dua kali dari PT Sentul City terkait masalah lahan. Dalam somasinya, Rocky Gerung disuruh mengosongkan tempat tinggal di Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sentul City mengklaim memiliki sertifikat HGB dengan Nomor 2411 dan 2412 seluas 8 hektar dan 800 meter di antarannya diduduki oleh Rocky Gerung.

Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya dikirimkan surat somasi dua kali pada 28 Juli 2021 (somasi pertama) dan 6 Agustus 2021 (somasi kedua). Menurut dia, isi somasinya meminta Rocky Gerung bongkar dan mengosongkan tempat tersebut.

"Memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor," kata Haris melalui keterangannya pada Kamis, 9 September 2021.

Haris mengatakan kliennya diberi waktu selama 7x24 jam untuk mengosongkan tempat tersebut, bahkan diancam bakal dibongkar paksa oleh PT Sentul City dengan bantuan dari Pemerintah setempat.

Selain itu, kata Haris, kliennya juga diancam bakal dipidanakan atas dugaan melanggar Pasal 167, Pasal 170 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun. 

Sementara Rocky Gerung menegaskan dia menempati lahan tersebut dengan cara yang legal dan dibeli dari penggarap yang sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1960.

"Soal hukum ada di Haris Azhar jadi itu legal saya beli. Suratnya, tanda terimanya, kuitansi bukti bahwa itu nggak ada sengketa sejak 15 tahun lalu dan orang yang punya itu dari tahun 60 di situ tiba-tiba ada intruder namanya Sentul City. itu kurang ajar kan," kata Rocky Jumat, 10 September 2021

Menurut Rocky, sebenarnya di Indonesia banyak kasus serupa dengan yang dialaminya, dimana ada perusahaan besar mengklaim tanah milik rakyat kecil. Padahal perusahaan besar tersebut tidak pernah memiliki atau mengurus tanah yang diklaimnya.

Padahal, dalam prinsip hukum kalau hak kepemilikan lahan itu timbul dari cara kita merawat kan itu dasar hukumnya. "Jadi kalau dia kan tiba-tiba dia punya hak yang lebih tinggi saya anggap itu dia main sama BPN menipu kita, itu sebetulnya," ujarnya

4. Rocky Korban Mafia Tanah?

Rocky Gerung di salah satu area rumahnya

Photo :
  • tvOne

Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor angkat bicara terkait sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk. Berdasarkan pemeriksaan BPN, lahan yang digarap oleh Rocky dan dijadikan tempat tinggal itu bersertifikat Hak Guna Usaha atau HGU milik PT Sentul City. 

"Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City," kata Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto, usai pertemuan dengan Bupati di Cibinong, Jawa Barat, Rabu, 22 September 2021. 

Sepyo juga menepis tudingan pihak yang menyebut, sertifikat Sentul City palsu. Menurutnya, BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat palsu untuk kepemilikan kepada pemilik lahan. "Sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu. Semua sertifikat yang terbit saya kira benar ya," jelasnya.

Menurut Sepyo, Sentul City mendapatkan SHGB sejak tahun 1994, dan kembali diperpanjang setelah 20 tahun. BPN tidak mengetahui alasan Sentul City yang memiliki sertifikat HGU sejak tahun 1994 dan telah diperpanjang baru baru melakukan pemanfaatan lahan sekaran, bukan sejak lama. 

Sebelumnya, Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho menjelaskan pihaknya sejak memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain dengan bekerjasama masyarakat.

Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, SC menyayangkan dan mengaku prihatin. Karena sudah beberapa kali Andi telah menjualbelikan lahan milik SC. 

Bahkan Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. Andi di putus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

"Yang Membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerjasama dengan orang yang salah," jelasnya dalam keterangan diterima VIVA, Senin 13 September 2021.
 
David menjelaskan di area bersertifikat HGB atas nama SC dulu adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI. PT Sentul City Tbk memperolehan hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum diantaranya, Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab. Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prop. Jawa Barat , tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.

Sampai terbit 2 buah sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama SC. David mengungkapkan, pada HGB inilah yang didalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah satunya  diklaim Rocky Gerung. 

"Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa SC  adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960," paparnya. 

5. Aset Sitaan KPK dari Wawan Tersandung Kasus Mafia Tanah 

Tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya disita dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan -- adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah -- di daerah Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, diketahui bermasalah. 

Berdasarkan keterangan KPK, tanah tersebut disita dari terdakwa Wawan namun sertifikat pemiliknya bernama Airin Rahmi Diany, istri TCW alias Wawan, sekaligus mantan Wali Kota Tangerang Selatan. 

KPK sendiri sudah berkirim surat ke Polda Banten pada 2 September 2021, dan menyatakan aset yang dirampas dari terdakwa Wawan, sebanyak 7 bidang tanah dikuasai oleh pihak lain. Ternyata, ada juga yang melapor ke Polda Banten atas nama Kustohid, tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak. 

Polda Banten memproses semua laporan dan menyelidiki kasus tersebut, lalu menetapkan RMT (63), warga Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, sebagai tersangka. RMT kini sudah ditangkap dan ditahan di rutan Polda Banten. 

"Modusnya, tersangka jual tanah milik orang lain dengan gunakan keterangan yang tidak benar, pada AJB dan warkahnya, demi mendapatkan keuntungan ekonomi," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat di kantornya, Rabu, 29 September 2021. 

KPK sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan dan menemukan kegiatan perataan tanah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta. Komisi anti rasuah juga sudah meminta perusahaan menghentikan aktifitasnya.

Menurut KPK, saat ini perkara TCW sudah inkracht atau tetap, dengan putusan majelis hakim, yang menyebut 7 bidang tanah dimaksud akan dikembalikan kepada tersita. KPK akan mengembalikan aset tersebut kepada Wawan setelah permasalahan penguasaan tanah selesai.

6. Enam Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Dicaplok ART

{

Artis Nirina Zubir di Polda Metro Jaya saat rilis kasus mafia tanah

Photo :
  • Polda Metro Jaya

Aktris yang juga presenter Nirina Zubir geram dan tak kuasa menahan air mata saat menceritakan tentang almarhumah ibunya. Sebagai seorang anak, Nirina Zubir merasa almarhumah ibunya belum tenang karena kasus mafia tanah.

“Ibu saya sudah 2 tahun yang lalu dia meninggal tidak tenang. Dia ada note (catatan), ‘uang aku ada tapi pada ke mana ya’. Terus surat belum kelar-kelar ya," kata Nirina Zubir seraya menangis saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.

Ada 6 surat tanah yang dialihkuasakan oleh asisten rumah tangganya (ART) yang bernama Riri Khasmita. Orang tersebut sudah menjaga ibunya sejak 2009. Ia kemudian memanipulasi almarhumah ibu Nirina Zubir yang kala itu memang sudah kurang kuat ingatannya.

"Dan dia mengawal ibu saya sampai tahu kelemahannya, bahkan kami sudah mendapatkan dan ibu saya didoktrin bilang suratnya hilang agar dibantu lagi (mengurus surat)," ujar Nirina Zubir.

Sementara Polda Metro Jaya mengungkap jumlah kerugian yang dialami Aktris Nirina Zubir akibat ulah mafia tanah. Kata polisi, Nirina merugi hingga Rp17 miliar.

"Korban mengalami kerugian secara materil atas bidang tanah beradasarkan enam sertifikat hak tanah tersebut atau senilai Rp17 miliar," kata Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi kepada wartawan, Kamis 18 November 2021.

Petrus mengatakan, enam sertifikat tanah milik itu dipindah tangan ke pihak lain dan ada juga yang diagunkan ke bank. Pelakunya tak lain adalah eks Asisten Rumah Tangganya, Riri Khasmita bersama suami, Erdianto. Mereka bekerja sama dengan seorang notaris bernama Farida. 

Kemudian, ada juga dua oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Ina Rosaina dan Edwin Ridwan. Semuanya sudah jadi tersangka

"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih dijual kembali ke pihak lain, yang empat lagi itu diagunkan ke bank," katanya.

7. Cari Keuntungan dan Pencucian Uang

Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim menegaskan ibunya tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada Riri Khasmita. Menurut Fadhlan, Riri Khasmita telah mengelabui mereka sekeluarga dengan mengatakan sertifikat tanah milik ibunya hilang. Padahal, yang bersangkutan mencuri dan menggelapkannya.

"Sebenarnya sertifikat-sertifikat tersebut bukannya hilang. Kami dibuat alasan seolah-olah hilang. Kenyataannya adalah sertifikat itu semua diambil oleh Riri Khasmita tersebut dan dia menggunakan alasan hilang itu kepada ibu saya. Jadi, karena ibu saya tahunya hilang, dari situlah dia meminta pertolongan untuk mengurusnya," kata Fadhlan Karim.

Kasubdit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan sekira pertengahan tahun 2018, almarhum ibu Nirina mengatakan kepada anak-anaknya bahwa sertifikat tersebut hilang dan sedang diurus oleh Riri Khasmita.

Sepeninggal sang ibu pada November 2019, Nirina dan kakaknya menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang kepada Riri. Tapi, jawaban Riri selalu sama. Dia cuma mengaku kalau sertifikat masih diurus.

"Dijawab oleh RK dengan kalimat 'masih diurus oleh notaris F di BPN'. Dikarenakan tidak ada kepastian, pada bulan November 2020 ahli waris mendatangi kantor BPN Jakarta Barat dan diketahui keenam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama RK dan E (suami Riri)," kata AKBP Petrus.

Polisi menduga motif ART Riri Khasmita Nirina Zubir nekat mencaplok tanah majikannya tak lain untuk mendapatkan uang. "Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 18 November 2021.

Ade mengatakan, hal ini dipastikan dengan aset keluarga Nirina yang langsung diuangkan oleh tersangka. Mereka menggadaikan dan menjual enam aset milik keluarga Nirina. Lantas, uang hasil kejahatan dibagi-bagi ke empat tersangka lain.  

Untuk menelusuri lebih jauh aset-aset yang dijualbelikan, polisi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerapan pasal TPPU, kata Ade, bertujuan agar pihaknya mudah dalam melakukan penelusuran soal aliran dana uang hasil kejahatan yang dipakai pelaku. 

Sebab, ada tanah Nirina yang telah dijual kemudian uangnya dipakai untuk bisnis oleh pelaku. Semisal saja bisnis frozen food yang dilakukan tersangka Riri Khasmita.

"Untuk apasih TPPU? Itu untuk menelusuri uang hasil kejahatannya ditransaksikan untuk apa. Penyidik bisa lebih leluasa melihat uang digunakan untuk apa," katanya