Terbukti Aborsi Kekasih hingga Bunuh Diri, Bripda Randy Dipecat

Bripda Randy
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA – Habis sudah karir Brigadir Polisi Dua atau Bripda Randy Bagus Hari Sasongko di institusi Kepolisian RI. Dia diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat setelah dinyatakan terbukti bersalah menghamili dan mengaborsi kekasihnya, NWR, dalam sidang etik profesi kepolisian yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 27 Januari 2022.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan beberapa bukti, Randy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 7 Ayat (1) Huruf B dan Pasal 11 Huruf C Perkap tentang Kode Etik Profesi Polri

"Hasil putusannya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Tinggal proses administrasi pemecatan saja," kata Gatot kepada wartawan.

Kasus ini terungkap ketika NWR ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri dengan menenggak racun di atas pusara ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu. Polisi lantas melakukan penyelidikan pada tewasnya mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu. 

Hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui, NWR nekat bunuh diri karena frustasi dalam hubungan asmara dengan Bripda Randy, anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resor Pasuruan. NWR pernah hamil dan diaborsi akibat hubungan asmaranya itu. Selain dipecat, Bripda Randy juga diproses secara pidana.

Baca juga: Gembok Sel Bripda Randy Disorot Netizen, Ini Respons Polri