Takmir Masjid di Pamekasan Batasi Penggunaan Pelantang Suara

Dokumen - Jemaah salat tarawih di Masjid As-Syuhada, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Takmir masjid dan pengurus musala di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, membatasi penggunaan pelantang atau pengeras suara untuk tadarus Alquran selama Ramadhan 1443 Hijriah hingga pukul sepuluh malam.

"Kalaupun hendak melanjutkan tadarus setelah pukul sepuluh malam itu, maka tidak boleh menggunakan pengeras suara," kata Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan Baidhawi Absor di Pamekasan, Sabtu malam, 2 April 2022.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembatasan penggunaan pelantang suara itu mengacu kepada surat edaran Bupati Pamekasan kepada para pengurus takmir masjid dan musala se-Kabupaten Pamekasan. "Salah satunya tentang pengeras suara, dan penegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.

Ia menjelaskan, ketentuan pembatasan penggunaan pelantang suara untuk kegiatan tadarus Alquran pada Ramadhan 1443 Hijriah kali ini, berbeda dengan Ramadhan tahun sebelumnya.

Ilustrasi pengeras suara

Photo :
  • Istimewa

Baidhawi menuturkan, pada Ramadhan 1442 Hijriah, pembatasan penggunaan pelantang suara hingga pukul sembilan malam, sedangkan pada tahun ini hingga pukul sepuluh malam.

Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

Pada malam pertama Ramadhan, terpantau sejumlah masjid dan musala di Pamekasan memang menghentikan penggunaan pelantang suara tepat pukul sepuluh malam.

Kalaupun ada yang melanjutkan kegiatan tadarus Alquran, tanpa menggunakan pelantang suara, salah satunya di Masjid Nurus Solehin, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

"Sekarang sudah jam sepuluh, matikan saja speaker-nya, karena ketentuannya hanya hingga pukul sepuluh," kata anggota pengurus takmir masjid itu, Imam Syafii.

Syafii dan para pengurus takmir masjid lainnya menjelaskan, meski tadarus dengan menggunakan pelantang suara tidak dipantau langsung oleh aparat dan Pemkab Pamekasan, menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat, juga termasuk bagian dari ibadah. (ant)