Peradi Makassar Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polisi

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi Penasihat Hukumnya Otto Hasibuan (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA – Dewan Kehormatan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kepada polisi. Peradi Makassar melayangkan laporan itu ke Polda Sulawesi Selatan atas tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jadi kami resmi melaporkan pelanggaran terkait UU ITE-nya, pencemaran nama baiknya," ujar Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Makassar Tajuddin Rachman saat dimintai konfirmasi, Senin, 25 April 2022.

Tajuddin menjelaskan, pelaporan itu dilayangkan karena lembaganya keberatan dengan pernyataan Hotman Paris yang menyebut Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah karena tidak berdasar dengan anggaran dasar. Tajuddin pun menyebut pernyataan Hotman itu merupakan penistaan bagi Peradi.

"Hotman Paris ini kan dilaporkan karena menista anggota Peradi. Dia sudah menyebut anggota Peradi di bawah naungan Otto Hasibuan itu tidak mendasar dengan alasan bahwa anggaran yang digunakan untuk memilih Otto Hasibuan itu tidak sah, tentu ini sudah salah," katanya.

Pengacara, Hotman Paris.

Photo :
  • Instagram @hotmanparisofficial

Tajuddin menyebut tudingan Hotman Paris itulah yang justru tidak berdasar. Sebab, Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Peradi 2020-2025 berdasarkan anggaran dasar baru yang disahkan dan bukan anggaran dasar yang diputuskan MA.

Peradi mengajukan keberatan akibat pernyataan Hotman Paris yang menyebut semua anggota Peradi di bawah naungan Otto itu KTA-nya tidak sah dan tidak bisa beracara di pengadilan. Kendati demikian, Tajuddin menegaskan bahwa semua KTA Peradi sah dan bisa beracara di seluruh Indonesia.

"Jadi keberatan kita itu karena si Hotman ini melakukan pembohongan publik yang menimbulkan kegelisahan, keonaran, di kalangan para anggota Peradi di bawah naungan Otto Hasibuan; pernyataannya itu sudah mencederai kami," kata Tajuddin.

Hotman Paris Hutapea, yang ditemui awak media, sempat membantah bahwa dia pernah menyebut Peradi Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah. Dia hanya menegaskan tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'.

"Saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," kata Hotman Paris kepada wartawan, Minggu, 24 April 2022.

Hotman Paris kemudian menjelaskan, ia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia.

"Terserah kalian menafsirkan apakah akibat hukum dari amar putusan ini. Tapi saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," Hotman Paris menegaskan.

Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 itu lalu dibawa ke Munas Peradi pada 2020. Lalu, bagaimana keabsahannya?

"Apakah ada anggaran dasar lain selain yang dibatalkan PN Lubuk Pakam, yang kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi? Itu terjawab di halaman 36 putusan Pengadilan Tinggi. Disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan Zoom Meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini," kata Hotman.