Sekjen PDIP Koreksi Otto Hasibuan soal Permohonan Megawati sebagai Amicus Curiae di MK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi soal tim hukum kubu Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengenai permohonan menjadi amicus curiae yang dikirimkan oleh Megawati Soekarnoputri

PDIP Lempar Sinyal Siap Koalisi dengan PAN Usung Khofifah di Pilgub Jatim

Menurutnya, Otto justru seolah-olah lupa pernah meminta Megawati menjadi saksi saat sengketa Pilpres 2024

"Ya, Pak Otto barangkali lupa bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi. Ya, mungkin maksud awalnya berbeda, barangkali suatu pressure mau menghadirkan Bu Megawati, tapi ternyata Bu Mega siap dan dengan senang hati mau hadir sebagai saksi di MK,” ujar Hasto di Rumah Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.

Kata Anies Ditanya Bakal Maju Pilgub Jakarta atau Gabung Pemerintahan Prabowo

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di Rakernas PDIP, Jiexpo, Kemayoran.

Photo :
  • YouTube PDIP

Ia mengatakan bahwa permohonan menjadi amicus curiae yang disampaikan Megawati kepada MK sebagai individu warga negara, bukan sebagai mantan presiden, bahkan ketua umum partai. Megawati melakukannya demi tanggung jawabnya untuk bangsa dan negara bagi kebenaran dan keadilan yang hakiki.

Sarankan PDIP-PKS Oposisi, Guru Besar Unand: Dengan Itu, Demokrasi akan Sehat

Selain itu, Hasto menyebut Megawati menuliskan isi hati dan perasaannya dalam amicus curiae tersebut untuk menyelamatkan konstitusi. Sebagai warga negara Indonesia, Megawati memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan berasal dari rakyat.

“Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat. Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya beregang pada konstitusi kehidupan yang baik," katanya.

Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menilai amicus curiae Megawati Soekarnoputri dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak tepat.

Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Amicus curiae, katanya, merupakan permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara. Karenanya, dia menegaskan, amicus curiae seharusnya diajukan oleh orang-orang yang independen.

"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya, tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Otto menjelaskan, siapapun bisa mengajukan amicus curiae sepanjang bukan bagian dari perkara dan partisan. Amicus curiae bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada majelis hakim MK sebelum memutuskan perkara.

Namun, Otto menyebut bahwa persoalan apakah amicus curiae Megawati diterima atau tidak bergantung sepenuhnya pada otoritas hakim MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya