Tersangka Investasi Bodong Doni Salmanan Diserahkan ke Kejati Jabar

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Nasional - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus investasi bodong dengan tersangka Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal dengan Doni Salmanan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Penyerahan Tahap Kedua

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutan SP Harahap, menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dari penyidik Bareskrim," ujar Sutan di Bandung, Selasa 5 Juli 2022.

Baca juga: Total Aset Doni Salmanan Rp64 Miliar Diserahkan ke Jaksa

Berita Bohong dan Menyesatkan

Sutan menerangkan Doni Salmanan dijerat dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Atas perbuatannya, Doni dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Ditahan

"Setelah pelimpahan tahap II ini, terdakwa dibawa ke Rutan Klas I Kebon Waru Kota Bandung untuk dilakukan penahanan," katanya.