Polisi Usut Penjualan Obat Tidur di E-Commerce

Ilustrasi E-commerce.
Sumber :
  • DealStreetAsia

VIVA Nasional – Salah satu platform marketplace Tanah Air viral karena unggahan penjualan obat tidur. Terkait hal ini, polisi kini mengaku bakal menyelidikinya.

"Kasih masih lidik (penyelidikan)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022.

Dirinya menyebut, penjualan obat tidur tak bisa dilakukan secara bebas. Sebab, kata Mukti, obat tidur masuk dalam kategori psikotropika.

E-commerce.

Photo :
  • Unsplash

"Tidak boleh dijual bebas, masuk psikotropika," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menelusuri terkait penjualan obat tidur di marketplace tersebut. Dia menambahkan, telah membentuk tim khusus guna menyelidikinya. 

"Kami sudah bentuk tim," ucap Mukti menyudahi.