Iptu Hardista Dihukum Turun Jabatan karena Melakukan Perbuatan Tercela

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Polri

VIVA Nasional – Eks Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Polri menjatuhkan sanksi administratif kepada Iptu Hardista berupa demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • Polri

"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan di Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 23 September 2022.

Dedi mengatakan komisi sidang etik menyebut Iptu Hardista terbukti melakukan perbuatan tercela. Iptu Hardista juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri yang dirugikan.

"Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ucap Dedi.

Selain itu, Iptu Hardista juga diwajibkan menjalani pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan dan keagamaan serta pengetahuan profesi selama satu bulan. Hal tersebut, kata Dedi, karena Iptu Hardista terbukti melalukan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.

Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," tutur Dedi. 

Sebelumnya diberitakan, sidang etik terhadap Iptu Hardista akan diketuai oleh Kombes Situs Ginting dan wakil ketua Kombes Pitra Andreas serta anggota sidang Kombes Pol Armaeni. Turut dihadirkan enam orang saksi dalam sidang tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • dok Polri

"Selanjutnya saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ," lanjutnya.

Dikatakan Nurul, wujud pelanggaran Iptu Hardista yaitu tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 2 huruf B Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun nama Iptu Hardista Pramana sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J . Dia juga diketahui mantan anak buah Ferdy Sambo. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.