MA Tolak PK Jhoni Allen terkait Pemecatannya dari Partai Demokrat

Sekretaris Jenderal Demokrat kubu KLB Sibolangit, Jhoni Allen
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya dari Partai Demokrat

Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan yang disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Jhonni Allen Marbun," bunyi putusan MA dalam surat pemberitahuan tersebut yang dikutip Rabu, 14 Juni 2024.

Jhoni Allen, Pimpinan KLB Partai Demokrat versi Sibolangit, Deli Serdang Sumut

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

Jhoni Allen Marbun sebelumnya menggugat pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat ke PN Jakpus. Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan nilai total Rp 55,8 miliar.

Namun, PN Jakpus hingga tingkat kasasi MA menolak gugatan tersebut. Jhoni Allen pun mengajukan PK terhadap kasasi MA pada 29 September 2022. 

Selain menolak PK, MA juga menghukum Jhoni Allen Marbun untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp 2,5 juta. 

Surat pemberitahuan PN Jakpus ini ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Diketahui, pemecatan Jhoni Allen ini buntut dari inisiatif sejumlah kader Demokrat termasuk Jhoni Allen yang mendeklarasikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Jhoni kemudian dipecat pada 1 Maret 2021, dan selanjutnya posisinya di DPR digantikan Ongku P Hasibuan yang dilantik per 1 November 2022.

Pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR melalui proses yang panjang selama lebih dari 1,5 tahun. Pemecatan Jhoni Allen dipertegas oleh Presiden Joko Widodo pada 7 September 2022 dengan meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Selain Jhoni Allen, ada pula nama-nama lain yang dipecat dari Demokrat, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya. Alasannya, karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk.

Satu orang lainnya yakni Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.