Kejagung Harap Maqdir Ismail Datang Sukarela Jelaskan soal Uang Rp 27 Miliar

Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik jaksa masih tetap menunggu kehadiran Maqdir Ismail selaku pengacara Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.

Rencananya, Maqdir dipanggil Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Senin, 10 Juli 2023. Adapun, Maqdir ingin diperiksa terkait pernyataannya bahwa ada pihak swasta yang diduga mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk mata uang asing.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa


“Kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela, jam berapa pun kami siap menunggu konfirmasinya. Sampai saat ini, kejaksaan belum menerima surat penundaan,” kata Ketut di Jakarta.

Bahkan, kata Ketut, Tim Penyidik Jaksa siap apabila Maqdir memang perlu dimintai keterangannya di luar Gedung Bundar. Apalagi, lanjut dia, informasi yang diperoleh bahwa Maqdir sedang dalam kondisi kurang sehat.

“Harapan kami beliau juga mengundang kami, kapan saja kami datang. Tim kami juga siap datang ke tempat beliau, kalau beliau sakit, apapun kami siap,” ujarnya.

Sebab, Ketut mengatakan Kejaksaan ingin polemik soal pengembalian uang Rp 27 miliar dalam bentuk mata uang asing ini cepat selesai dan tidak berkembang melebar ke mana-mana di tengah masyarakat. Makanya, penyidik ingin tahu dari mana sumbernya dan seperti apa pengembaliannya.

“Kami mengimbau agar hadir secara sukarela dan baik-baik. Karena kita sama-sama penegak hukum tentu menghormati proses hukum sedang berjalan. Ini kan bukan karena kami karena beliau yang menyampaikan terlebih dahulu di media jadi polemik, ini biar tidak berkepanjangan kita klarifikasi beliau,” jelas dia.

Namun demikian, Ketut menegaskan Maqdir akan dipanggil ulang apabila tidak memenuhi panggilan tim penyidik jaksa dengan melihat alasan ketidakhadirannya pada Senin 11 Juli. Ketut menyebut bakal ada upaya paksa pemanggilan jika mangkir.

“Kalau misalnya ada surat, kita akan lihat alasannya. Kalau tidak ada surat, kami tentu akan panggil lagi. Sampai nanti ada upaya paksa pemanggilan. Karena ini sudah berpolemik di masyarakat. Siapa pun yang dipanggil oleh penegak hukum punya kewajiban menjunjung hukum itu sendiri. Apa lagi kita sama-sama penegak hukum. Saya yakin Pak Maqdir sudah paham itu,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selanjutnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; serta Direktur PT. BUP, Muhammad Yusrizki.