KPI: Putusan Infotainment Nonpers Mengikat

Sumber :
  • corbis.com

VIVAnews - Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan kebijakan menempatkan infotainment sebagai nonfaktual alias bukan pers sudah mengikat. Soalnya, kebijakan itu diambil dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pers.

"Itu mengikat bagi pihak yang hadir," kata Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat, di kantor KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat 16 Juli 2010.

KPI sendiri belum menurunkan keputusan itu dalam bentuk peraturan. "KPI masih mencari masukan dalam rangka revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran," kata Dadang. "Sedang kita masukkan, belum diputuskan."

Sebagai tayangan nonfaktual, kata Dadang, infotainment nanti masuk kategori hiburan. Kalau hiburan, nanti harus melalui sensor. "Untuk sensor, bukan KPI yang melakukan, tapi Lembaga Sensor Film," kata Dadang.

Namun tak semua tayangan nonfaktual harus melalui sensor. Beberapa acara nonfaktual seperti kuis tidak melalui sensor.

Namun yang pasti, baik faktual atau nonfaktual, harus mengikuti SP3SPS. Dan sekarang, KPI fokus merevisi P3SPS ini.