Asosiasi Nakes Kecam Pemecatan Massal 249 Orang oleh Bupati Manggarai NTT
- Jo Kenaru
Nusa Tenggara Timur – Pemecatan 249 tenaga kesehatan (nakes) oleh Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi trending topik dan terus menjadi sorotan.
Presiden Asosiasi Pekerja Kesehatan seluruh Indonesia (APKSI) Sepri Latifan, sangat menyayangkan sikap Bupati.
"Kita mandapat informasi bahwasanya 249 Tenaga Kesehatan non ASN ini hanya mendapatkan upah 400 sampai 600 ribu setiap bulannya. Dengan upah segitu, tentu jauh dari kata layak, ya," ujar Sepri dikutip Sabtu 13 April 2024.
Karena pemecatan itu berkaitan dengan aksi demo nakes yang menuntut perpanjangan kontrak kerja tahun 2024 yang sampai bulan Maret mereka kerja tanpa SPK dan meminta kenaikan honor, Sepri pun menyinggung hak menyatakan pendapat di muka umum.
”Jadi, agak blunder nih sikap Bupati Kabupaten Manggarai," tambah Sepri.
Senada dengan Sepri. Wakil Presiden APKSI, Saharuddin juga mayampaikan rasa empati yang dalam terhadap pemecatan 249 Tenaga Kesehatan non-ASN di Kabupaten Manggarai. Menurutnya, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan secara persuasif terlebih dahulu.
"Jangan terkesan habis manis sepah dibuang, mereka ini tentunya punya andil besar ketika Indonesia dihantam badai Pandemi Covid-19 dua tahun yang lalu. Apa reward yang mereka dapatkan atas pengabdiannya menyelamatkan Kabupaten Manggarai? Saya masih berharap, kedua belah pihak antara Bupati dengan 249 Tenaga Kesehatan ini dapat dipertemukan dalam mediasi, saya yakin ada solusi terbaik dari setiap masalahnya," jelas Sahar.
Forum nakes malah minta maaf
Seperti diberitakan, sebanyak 249 tenaga kesehatan (nakes) non ASN yang bertugas di seluruh puskesmas di Manggarai Nusa Tenggara Timur dipecat Bupati Heribertus Nabit.
Pemecatan massal yang berlaku per 1 April 2024 ini dilakukan setelah ratusan nakes non ASN itu menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai "curhat" terkait kontrak kerja mereka tahun 2024 yang belum ditandatangani seraya meminta perbaikan honor nakes non ASN Rp600 ribu per bulan.
Anehnya, sepekan setelah pemecatan yang diumumkan Bupati Nabit melalui pemberitaan media, ratusan nakes pecatan itu justru menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Bupati Nabit.
Ketua Persatuan Nakes Non ASN, Elias Ndala menjelaskan, permohonan belum bisa disampaikan secara langsung ke Bupati Heribertus Nabit karena masih libur Idul Fitri sehingga permohonan maaf mereka disampaikan melalui pemberitaan pers.
Imbas RDP di DPRD
Permohonan maaf ini kata Elias, sebagai bentuk penyesalan atas gelar rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Mangggai meskipun RDP itu hanya bersifat 'curhat' para nakes non ASN yang mengabdi di atas 5 tahun agar diangkat tanpa tes dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Selain itu, para nakes meminta lembaga dewan untuk meminta Bupati menandatangani surat perintah kerja (SPK) yang urung diteken sejak Januari 2024 yang menyebabkan nakes non ASN dan tenaga sukarela murni belum menerima gaji selama 3 bulan (Januari-Maret).
"Kami para tenaga kesehatan non ASN menyatakan bahwa pada awalnya kami dengan semangat ingin memperjuangkan nasib kami menjadi lebih baik namun hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan," demikian isi pernyataan nakes yang dibacakan Ketua Forum Nakes Non ASN, Elias Ndala saat jumpa pers di Ruteng, Senin 8 April 2024.
Kemudian Elias membacakan 4 poin permohonan maaf mereka dengan kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
1. Permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Bupati Manggarai sebagai pengambil kebijakan di Kabupaten Manggarai dan seluruh jajarannya.
2. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Bupati Manggarai atas kekeliruan kami yang tidak mengikuti struktur birokrasi di Kabupaten Manggarai dan tidak loyal terhadap pimpinan.
3. Kami mohon kebijakan dan kerendahan hati dari Bapak Bupati agar kami semua dapat dipekerjakan dan mendapatkan SPK untuk dipekerjakan kembali di wilayah kerja puskesmas kami masing-masing.
4. Kami mohon kiranya Bapak Bupati dapat menyediakan waktu untuk kami temui, sehingga kami bisa menyampaikan secara langsung permohonan maaf kami.
Disampaikan Ndala, poin pernyataan bersalah dan permohonan maaf itu disepakati oleh seluruh nakes pecatan yang hadir dalam jumpa pers itu.
"Sekali lagi kami tidak sedang dalam tekanan tapi inisiatif dari kami semua," sebut Elias.
Takut kehilangan tiket PPPK
Alasan para nakes yang diumumkan telah dipecat ini terpaksa harus meminta maaf kepada Bupati Heribertus Nabit terkuak yaitu demi mengamankan tiket seleksi PPPK apalagi nama mereka seluruhnya telah terdata dalam database seleksi PPP 2024.
Mereka takut, harapan untuk mengikuti seleksi PPPK terancam hilang jika nama mereka dicoret dari nakes aktif.
"Kalau kami dipecat maka syarat untuk ikut seleksi PPPK jelas tak bisa lagi meskipun nama kami sudah masuk dalam database," kata seorang nakes kepada ViVa.
Gaji Rp400 ribu
Salah seorang nakes asal Kecamatan Rahong Utara mengaku sudah 12 tahun mengabdi dengan gaji Rp400 ribu.
"Awalnya status tenaga sukarela selama 2 tahun tanpa gaji. Kemudian tahun 2014 sebagai tenaga pendukung puskesmas dengan gaji Rp400ribu. Tahun 2027 kami mulai dapat tamsil Rp300 ribu per bulan sampai tahun 2020. Tahun 2021 tamsil kami dihapus sehingga honor kami turun jadi Rp600 ribu diterima 3 bulan sekali,"kata nakes itu seraya meminta identitasnya jangan ditulis.
"Nasib kami ditentukan melalui seleksi PPPK tapi kami paham aturannya harus berstatus nakes non ASN aktif. Jika kami dipecat oleh Bupati otomatis kami tidak bisa ikut seleksi," katanya.
Tahun 2024 Manggarai mendapat alokasi 3.236 formasi ASN PPPK terdiri dengan rincian guru 448 orang, tenaga kesehatan 1.496 orang, dan tenaga teknis 1.292 orang. (Jo Kenaru/ NTT)