Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa Alif Kuncoro

Alif Kuncoro Didakwa Beri Suap ke Penyidik Gayus
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus mafia hukum penanganan perkara pajak Gayus Tambunan. Kali ini, jaksa akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Alif Kuncoro.

Rencananya, tim Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap Alif Kuncoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu 25 Agustus 2010.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan Alif Kuncoro dan adiknya, Imam Cahyo Maliki, telah memberikan Harley Davidson kepada Kompol Muhammad Arafat Enanie, penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Jaksa juga mengutarakan Alif Kuncoro, Gayus, dan Arafat pernah bertemu di Restoran King Palace Hotel Pasific Palace untuk membicarakan agar Imam Cahyo Maliki tidak jadi tersangka. Pertemuan lalu berlanjut di Show Room PT Mabua Motor Indonesia, di Auto Mall Kawasan SCBD.

Jaksa Penuntut Umum Asep Mulyana dalam persidangan pembacaan dakwaan pada 19 Juli 2010 mengatakan dari hasil menangani kasus Gayus, Arafat telah membeli sebuah mobil Fortuner warna hitam bernomor polisi B 255 WT tipe 2.7 G.AT tahun 2007 seharga Rp340 juta.

Gayus juga lalu membeli sebuah rumah di Telaga Golf Blok C-19 Nomor 2 Cluster Espanola Sawangan, Depok, seharga Rp557 juta. (umi)