Mendagri : KPU Bisa Gunakan APBD

Sumber :

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto menyatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur boleh menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai pemungutan suara ulang di dua kabupaten di Jawa Timur.

Dia mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur bisa menggunakan peraturan Mendagri nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai payung hukumnya. "Jadi tidak usah terlalu tinggi payung hukumnya," kata Mardiyanto di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa 23 Desember 2008.

Mardiyanto menambahkan pihaknya memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengeluarkan anggaran. Dengan syarat, sambungnya, anggaran itu digunakan untuk sesuatu yang kegunaan dan pertanggungjawabannya jelas.

Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang sehingga menjadi amanat undang-undang yang mau tak mau harus dijalankan. "Kalau semua tidak berpikir seperti ini, maka sistem tidak berjalan," katanya.

Mardiyanto mengajak semua pihak untuk tidak memperkeruh situasi. Dia juga minta semua pihak berpikir jernih untuk kepentingan masyarakat Jawa Timur, bukan perseorangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Jawa Timur di dua kabupaten, Bangkalan dan Sampang. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum juga harus melakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan.