DPR Bakal Konfirmasi ke Bank BUMN soal Rekening AMPB Supriyono Diblokir Jelang Demo
- Yeni Lestari/VIVA
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari Bank Mandiri yang memblokir rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok.
Cucun menyebut pihaknya akan bertanya mengenai alasan pemblokiran tersebut dilakukan.
"Jadi kita nanti konfirmasi ke perbankannya ya, kenapa sampai melakukan pemblokiran," ucap Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Cucun, bisa jadi ada indikasi-indikasi yang berbahaya hingga membuat pihak bank melakukan pemblokiran rekening.
"Bisa jadi kalau misalkan ada indikasi-indikasi ya lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa kita akan tanya Bank Mandirinya nanti ya. Itu kan dari salah satu bank di Himbara juga kan," pungkas dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kanan)
- Dok. Polda Metro Jaya
Sementara itu, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait polemik rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran.
Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan permohonan tersebut diajukan kepada pihak bank dan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin, 24 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut berlaku paling lama lima hari kerja. Selama periode tersebut, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan.
Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hal itu bergantung pada ada atau tidaknya tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Dalam penyelidikan tersebut, Polda Metro Jaya juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasal tersebut menjadi salah satu dasar hukum penyelidik untuk mendalami aspek penghimpunan dana dari masyarakat yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.