Pengacara Ba'asyir: Ini Rekayasa Ketiga

Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan teroris Abu Bakar Ba'asyir menilai kasus yang menjerat kliennya kali ini adalah rekayasa ketiga. Dari sisi hukum, pengacara yakin Ba'asyir menang. Tetapi sebaliknya, ada sisi lain yang membuat pengacara optimistis.

"Sidang kali ini merupakan rekayasa. Ini rekayasa episode ketiga," kata salah satu pengacara Ba'asyir, M Assegaf, usai mendampingi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Februari 2011.

Tim pengacara keberatan dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum. Menurut jaksa, Ba'asyir didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Pengacara diberi waktu 10 hari untuk menyiapkan eksepsi.

"Tidak benar ustad terlibat gerakan kamp militer teroris. Ustad itu tidak punya bank," tegas pengacara senior ini.

Sidang ini rekayasa ketiga. Rekayasa pertama, kata Assegaf, adalah saat Ba'asyir dijerat kasus bom Bali. Kemudian, rekayasa kedua dalam kasus bom JW Marriott. "Dalam kasus bom Marriott, MA memutuskan ustad tidak terbukti," ujar Assegaf.

Assegaf sebenarnya sangat yakin kasus ini bisa dimenangkan dari sisi hukum. Tetapi, Assegaf melihat ada intervensi lain dalam kasus ini. "Saya optimistis dari sudut hukum. Tapi entah kalau ada tekanan dari pihak asing," ungkapnya.

Dalam dakwaan jaksa, ancaman hukuman dalam pasal 14 jucto pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.