Ito Sumardi Prihatin Susno Divonis 3,5 Tahun

Susno Duadji Diperiksa Di Mabes Polri
Sumber :

VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi Djunisanyoto, mengaku prihatin terhadap vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap rekan sejawatnya yang juga mantan Kabareskrim, Komisaris Jenderal Susno Duadji.

"Sebagai pribadi, saya prihatin. Karena dia (Susno) teman satu angkatan saya," kata Ito saat dihubngi VIVAnews.com, Kamis 24 Maret 2011 malam.

Menurutnya, setiap anggota polisi tentu tidak pernah bermimpi bahwa suatu hari akan menjadi yang terhukum. Namun, jika melihat dari aspek hukum, Ito mengungkapkan,  harus tetap dijalankan karena Indoensia adalah negara hukum. "Keadilan semua ada di tangan hakim," kata Ito.

Selain divonis 3,5 tahun penjara, hakim memutuskan Susno harus membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan atas dua tindak pidana yang dilakukannya. Pertama, menerima suap dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan.

Kedua, Susno juga diduga memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.  (umi)