MA & KY Beda Pendapat Soal Sidang Ba'asyir

Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) membantah adanya indikasi majelis hakim perkara terdakwa terorisme Abu Bakar Ba'syir tidak menjalankan proses persidangan secara adil.

Hal ini sekaligus membantah kesimpulan sementara yang dikeluarkan Komisi Yudisial sebelumnya yang menilai sidang tersebut tidak adil karena menggunakan mekanisme telekonferensi dalam memeriksa saksi.

Menurut Kepala Biro Humas dan Hukum MA Nurhadi, majelis hakim Ba'syir sudah melaksanakan sidang secara netral dan independen. "Keputusan untuk mendengarkan keterangan saksi secara telekonferensi sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang terorisme dan perlindungan saksi," kata Nurhadi di Gedung MA, Jumat 25 Maret 2011.

Untuk itu, Nurhadi menyayangkan sikap KY yang memberikan pernyataan sebelum mendalami aturan-aturan yang ada. "KY jangan terlalu mencari kesalahan," tambahnya.

Selain itu, keputusan hakim untuk menetapkan telekonferensi merupakan indepensi hakim. "Dan KY sudah masuk dalam wilayah ini. Itu merupakan bentuk intervensi nyata," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nurhadi juga meminta agar KY jangan hanya mencari-cari kesalahan hakim. Sesuai dengan kewenangannya, Nurhadi mengharapkan KY juga menjalankan tugasnya untuk menjaga keluruhan martabat hakim.

"Dari dulu sampai sekarang, kami melihat KY tidak memperhatikan hakim di pelosok yang masih naik ojek. Hal-hal yang demikian juga harus disentuh," kata dia. "Dan kalau urusan Ba'syir  masuknya teknis."

Sebelumnya, tim pengacara Ba'asyir mendatangi kantor KY untuk melaporkan sidang perkara terorisme itu. Hal ini terkait keberatan mereka terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tidak mendengarkan keberatan terhadap penggunaan teleconference untuk memeriksa saksi.

“Kami ke Komisi Yudisial untuk menyampaikan alat bukti rekaman fakta persidangan,” kata Achmad Michdan, salah satu anggota pengacara Ba’asyir, Selasa lalu.

Michdan menegaskan penggunaan teleconference sebagai media pemeriksaan saksi di persidangan belum diakomodir dalam KUHAP.  Teleconference, katanya, mempunyai banyak keterbatasan bila dibandingkan dengan menghadirkan saksi langsung ke persidangan. (umi)