Tersangka Makar Diserahkan ke Kejari Fakfak

Sumber :

VIVAnews – Tahanan sebanyak sembilan orang dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak, Rabu, 17 September 2008.

Menurut Koordinator Pos Kontak Elsham Fakfak, Fredy Warpopor kepada VIVAnews, penyerahan tahanan dilakukan Kepolisian Resor Fakfak untuk mempercepat proses penyidikan kasus itu. Polres Fakfak menetapkan sembilan orang menjadi tersangka pada Juli 2008.

Dari Sembilan orang itu, enam di antaranya terkena Undang Undang (UU) Makar dan tiga lainnya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam

Setelah diserahkan ke kejaksaan, selanjutnya Sembilan warga itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Fakfak.

Perwira polisi Polres Fakfak S. Waluto mengatakan penyidikan kasus ini sebenarnya mengalami keterlambatan karena menunggu proses hukum di Kejaksaan Negeri Fakfak.